Mahfud Ceritakan Saran Firli Bahuri: Pak Menko, Kasus Brigadir J Sekelas Polsek Saja Selesai

Mahfud Ceritakan Saran Firli Bahuri: Pak Menko, Kasus Brigadir J Sekelas Polsek Saja Selesai
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dirinya mendengarkan pendapat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengenai kasus pembunuhan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Karena terjadi di internal Polri gitu, ya, ini harus hati-hati agar Polrinya selamat," kata dia.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J. Satu di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu ada Bharada RE, Brigadir RR, dan KM.

Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J.

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tan/jpnn)


Mahfud MD menerima pendapat dari Firli Bahuri bahwa kasus Brigadir J sebenarnya bisa diselesaikan sekelas Polsek.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News