Mahfud dan Pengamat Beda Pendapat soal Polisi Jual Masker Sitaan
Menurut dia, polisi tidak bisa menjual masker atas alasan kedaruratan. Pasalnya, negara belum menetapkan status darurat terkait penyebaran Corona.
"Kalau ada dalih menjual karena kedaruratan, apa saat ini benar-benar darurat? Mengacu undang-undang darurat, saat ini belum darurat. Darurat itu yang menyatakan itu presiden," tutur dia.
Bambang mengingatkan, tugas pokok kepolisian yakni menegakkan hukum sesuai prosedur. Persoalan menjual atau tidak masker, nantinya diserahkan ke hakim yang memutus perkara.
"Tugas utama atau Tupoksi Kepolisian itu penegakan hukum. Penegakan hukum sesuai dengan prosedur. Bahwa proses penegakan itu barang-barang yang disita itu harus menjadi barang bukti di pengadilan. Bahwa pengadilan memutuskan barang itu dibagikan, dijual, dilelang, nanti itu di pengadilan. Jadi tidak bisa kepolisian menyita langsung menjual dengan alasan darurat," tegas dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menjual masker hasil sitaan. Nantinya, uang hasil penjualan menjadi pengganti barang bukti di pengadilan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, penjualan masker itu merupakan langkah diskresi kepolisian.
Menurut dia, saat ini terjadi kelangkaan dan tingginya harga jual sehingga polisi menjual masker sitaan. (mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD dan pengamat hukum berbeda pendapat soal langkah polisi yang menjual masker hasil sitaan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!