Mahfud Desak Polisi Usut Andi Nurpati
Senin, 30 Mei 2011 – 16:39 WIB
Dijelaskan Mahfud, apa yang dilaporkan bukan merupakan sengketa pemilu. Mengenai sengketa pemilunya, lanjut dia, sudah diadili di MK dan itu sudah final. "Kami sekali lagi tidak melaporkan pelanggaran pemilu, itu karna pemilunya sudah kami benarkan dan sudah kami luruskan," tandas Mahfud.
Baca Juga:
Diketahui, Andi Nurpati sendiri telah mengklarifikasi tuduhan itu. Menurut dia, kasus ini telah lama terjadi yakni pada 2009. Menurut Andi, hal tersebut masuk kategori sengketa pemilu yang seharusnya ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mahfud melaporkan Andi Nurpati saat masih menjadi anggota KPU, terkait dugaan pemalsuaan putusan MK, soal penetapan siapa yang berhak atas satu kursi DPR dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, apakah dari Partai Hanura (Dewi Yasin Limpo) atau Gerindra (Mestariyani Habie). MK menuduh Nurpati memalsukan surat MK sehingga membuat Dewie Yasin Limpo yang ditetapkan KPU sebagai anggota DPR. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya pada 12 Februari 2010 tentang dugaan pemalsuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat