Mahfud Desak Polri Umumkan Tersangka
Senin, 27 Juni 2011 – 15:09 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku telah mendapat konfirmasi dari Polri bahwa sudah akan dimulai penetapan tersangka secara bertahap. Makanya, mantan menteri pertahanan era Gus Dur ini meminta keapda polisi segera mengumumkam para tersangka dalam kasus pemalsuan surat putusan MK yang telah dilaporkanya pada Februari 2010 lalu.
"Kalau mengumumkan tersangka itu tugasnya polisi, bukan MK. Saya memang menyetujui lebih bagus itu mulai dari dalam MK, siapa di MK lalu surat itu mengalir kemana dan siapa yang menggunakan, dan itu lebih efektif saya kira daripada dimulai dari atas. Kalau mulai dari yang menggunakan diurut ke belakang justru lebih sulit, " kata Mahfud usai jumpa pers pemberian UII Award 2011, di Warung Daun, Jakarta, Senin (27/6).
Baca Juga:
Mahfud sangat senang bila Polri menetapkan tersangka dalam kasus ini dimulai dari pihaknya (MK) yang membuat surat itu pertama kali. "Kalau sudah ngaku diberikan ke siapa lalu bagaimana bisa sampai ke sana dan seterusnya, itu akan lebih mudah," jelasnya.
Dikatakan Mahfud, Polisi sudah sangat profesional untuk mengusut kasus ini dan mulai menampakan upaya perbaikan sistem kerja sehingga lebih transparan dan masyarakat bisa mengerti kesulitan dan kemudahan yang bisa dilakukan.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku telah mendapat konfirmasi dari Polri bahwa sudah akan dimulai penetapan tersangka secara
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI