Mahfud Diduga Punya Motif Politik Mengungkap Aliran Dana Janggal di Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menduga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD sedang mencari panggung politik dengan mengungkap ke publik soal aliran janggal dana di Kemenkeu sebesar Rp 349 triliun.
Dugaan itu diungkapkannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3).
Benny awalnya mempertanyakan soal kemungkinan Mahfud sudah menempuh berbagai urutan sebelum mengungkap ke publik soal aliran janggal.
Menurut Benny, Mahfud sebenarnya bisa memanggil Menkeu Sri Mulyani saat pria yang juga menjabat Menko Polhukam itu menemukan informasi aliran janggal dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu dalam logika saya sebagai anggota dewan yang menjalankan fungsi pengawasan," kata legislator Fraksi Partai Demokrat itu dalam RDPU.
Benny merasa Mahfud tidak menempuh upaya komunikasi sebelum mengungkap informasi temuan aliran dana janggal di Kemenkeu.
"Kalau ini tidak ada penjelasan, dugaan saya tadi, Pak Mahfud punya motif politik, itu tidak terbantahkan," kata legislator Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Toh, kata Benny, seorang pejabat publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik tidak boleh mengungkap kabar yang belum jelas keabsahan seperti heboh aliran janggal raturan triliun di Kemenkeu.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menduga ada motif politik ketika Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap soal dugaan aliran dana janggal di Kemenkeu.
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen