Mahfud: DKPP Bisa Batalkan Putusan KPU

Dia menyatakan, DKPP mengadili persoalan etika, sedangkan hukum merupakan kristalisasi etika. "Jika etika dilanggar sedemikian rupa sehingga substansinya hilang, yakni melindungi hak konstitusional, etika harus diutamakan. Sebab, aturan merupakan produk etika. Yang diutamakan bukan aturannya, tapi etikanya," katanya.
Prinsip tersebut dia terapkan dalam membuat putusan di Mahkamah Konstitusi. Mahfud melihat prinsip yang sama diterapkan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam membuat putusan.
"Pengalaman saya membuat putusan tak peduli formalitas kalau susbstansinya melanggar etika dan moral. Itu saya lakukan di MK dan dilakukan DKPP sekarang," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, DKPP telah membuat perjanjian dengan Kejaksaan Agung dan Polri. Dengan demikian, kata dia, kalau ada pelanggaran etika yang bercampur pidana, DKPP sebaiknya melimpahkan pelanggaran pidana tersebut ke kepolisian dan kejaksaan.
Rencananya, hari ini DKPP mengambil putusan terkait dengan dugaan pelanggaran etika oleh KPU Jatim. (bay/c5/fat)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menilai bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bisa membatalkan keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran