Mahfud Dorong KPK Percepat Bawa BG ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA -- Berbagai tanggapan baik positif maupun negatif yang muncul terkait penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, harus segera dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD, KPK harus secepatnya membuktikan penetapan BG sebagai tersangka didasari alat bukti kuat.
"Secara hukum, KPK pasti punya pedoman untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kalau keyakinan kurang dari 95 persen, KPK tidak akan berani menetapkan tersangka," ujar Mahfud dalam dialog dengan salah satu radio swasta di Jakarta, Rabu (14/1).
Mantan Ketua MK ini mengaku yakin KPK punya alat bukti kuat. Itu sebabnya KPK dituntut segera membawa kasus ini ke Pengadilan untuk membukikan apakah main politik atau tidak.
"Ini harus segera dituntaskan karena sudah jadi bola liar. KPK harus memprioritaskan penuntasan kasus Pak BG dulu. Alat bukti harus segera dibawa ke Pengadilan karena KPK berhadapan dengan Presiden serta DPR," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Berbagai tanggapan baik positif maupun negatif yang muncul terkait penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, harus segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi