Mahfud Dorong KPK Percepat Bawa BG ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA -- Berbagai tanggapan baik positif maupun negatif yang muncul terkait penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, harus segera dituntaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD, KPK harus secepatnya membuktikan penetapan BG sebagai tersangka didasari alat bukti kuat.
"Secara hukum, KPK pasti punya pedoman untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kalau keyakinan kurang dari 95 persen, KPK tidak akan berani menetapkan tersangka," ujar Mahfud dalam dialog dengan salah satu radio swasta di Jakarta, Rabu (14/1).
Mantan Ketua MK ini mengaku yakin KPK punya alat bukti kuat. Itu sebabnya KPK dituntut segera membawa kasus ini ke Pengadilan untuk membukikan apakah main politik atau tidak.
"Ini harus segera dituntaskan karena sudah jadi bola liar. KPK harus memprioritaskan penuntasan kasus Pak BG dulu. Alat bukti harus segera dibawa ke Pengadilan karena KPK berhadapan dengan Presiden serta DPR," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Berbagai tanggapan baik positif maupun negatif yang muncul terkait penetapan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka, harus segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan