Mahfud Dorong Susno dan Theddy Segera Dibui
Tanpa Perintah Penahanan, Putusan Kasasi Bisa Dieksekusi
Selasa, 05 Maret 2013 – 23:32 WIB
Menurut Mahfud, putusan MK tidak ada kaitannya dengan berlaku surut atau tidak. Sebab, MK justru memperkuat aturan yang lama.
Baca Juga:
"Kalau mau mempermainkan hukum, jangan pakai aturan MK. Salah jika menggunakan vonis MK sebagai alasan. MK justru menyatakan mereka terpidana tersebut harus segera dieksekusi," sebutnya.
Seperti diketahui, Susno diputus bersalah menyalahgunakan wewenang sebagai Kabareskrim Mabes Polri saat mengusut kasus Arowana. Dia menerima hadiah Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Selain itu, dia terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi saat menjabat Kapolda Jawa Barat.
Sementara Theddy Tengko dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan tambahan, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar subsidair 2 tahun. Namun saat hendak dieksekusi, para pendukung Theddy di Ambon melakukan perlawanan.(chi/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan Bupati nonaktif Kepulauan Aru,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar