Mahfud : Emang Saya Pikirin?
Terkait Pembangkangan Pemerintah atas Putusan MK
Kamis, 23 September 2010 – 21:46 WIB

Mahfud : Emang Saya Pikirin?
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak ambil pusing jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK terkait UU Kejaksaan yang berimplikasi pada pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. "Itu sudah bukan urusan MK lagi. Karena tugas MK selesai sampai penetapan putusan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/9).
Menurut Mahfud, MK tidak rugi jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK. Namun sebaliknya, pihaknya juga tidak diuntungkan jika pemerintah menjalankan putusan itu. "Emangnya saya pikirin?" ujarnya.
Baca Juga:
Menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang masih ngotot bahwa Hendarman Supandji masih sah sebagai Jaksa Agung, Mahfud hanya menyatakan bahwa Sudi tidak mengutip putusan MK secara utuh. "Apa yang disampaikan Mensesneg Sudi Silalahi itu bagus, dan sesuai dengan putusan MK.Yang dikutip hanya hanya Presiden tidak melanggar konstitusi, dan itu juga benar. Tetapi, semua yang benar itu tidak dimasukkan, termasuk sampai kapan berlakunya jaksa Agung," kata Mahfud menjelaskan.
Mahfud juga membantah bahwa penjelasan di luar sidang merupakan tafsir putusan MK. "Yang saya jelaskan itu jelas bukan tafsir, tetapi merupakan putusan MK. Bukan dari Mahfud MD," ujar Mahfud menjelaskan.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak ambil pusing jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK terkait UU Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- PSI Paling Dekat dengan Jokowi, Wajar Mengadopsi Partai Super Tbk
- Audiensi dengan Penulis Perempuan, Ibas Sampaikan Menulis Bisa Membentuk Peradaban
- PSI Adopsi Ide Partai Super Tbk Jokowi, Ini Kata Pakar soal Dampaknya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer