Mahfud : Emang Saya Pikirin?
Terkait Pembangkangan Pemerintah atas Putusan MK
Kamis, 23 September 2010 – 21:46 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak ambil pusing jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK terkait UU Kejaksaan yang berimplikasi pada pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. "Itu sudah bukan urusan MK lagi. Karena tugas MK selesai sampai penetapan putusan," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/9).
Menurut Mahfud, MK tidak rugi jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK. Namun sebaliknya, pihaknya juga tidak diuntungkan jika pemerintah menjalankan putusan itu. "Emangnya saya pikirin?" ujarnya.
Baca Juga:
Menanggapi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang masih ngotot bahwa Hendarman Supandji masih sah sebagai Jaksa Agung, Mahfud hanya menyatakan bahwa Sudi tidak mengutip putusan MK secara utuh. "Apa yang disampaikan Mensesneg Sudi Silalahi itu bagus, dan sesuai dengan putusan MK.Yang dikutip hanya hanya Presiden tidak melanggar konstitusi, dan itu juga benar. Tetapi, semua yang benar itu tidak dimasukkan, termasuk sampai kapan berlakunya jaksa Agung," kata Mahfud menjelaskan.
Mahfud juga membantah bahwa penjelasan di luar sidang merupakan tafsir putusan MK. "Yang saya jelaskan itu jelas bukan tafsir, tetapi merupakan putusan MK. Bukan dari Mahfud MD," ujar Mahfud menjelaskan.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak ambil pusing jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK terkait UU Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Hanya Untuk Honor KPPS dan Linmas Saja Mencapai Miliaran Rupiah
- Muslimat NU Siap Lahir Batin Bawa Khofifah-Emil Menang di Pilgub Jatim
- Kaesang Pangarep Ajak Warga Kota Jambi Coblos Maulana-Diza
- Bawaslu Ingatkan Politisasi SARA Rusak Tatanan Demokrasi
- KPU Jember Temukan Ratusan Surat Suara Rusak
- Ridwan Kamil Acara Bareng Para Artis, untuk Dongkrak Elektabilitas?