Mahfud : Emang Saya Pikirin?
Terkait Pembangkangan Pemerintah atas Putusan MK
Kamis, 23 September 2010 – 21:46 WIB
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga menambahkan, putusan MK sebenarnya merupakan jalan tengah yang sudah sesuai dengan hukum. Implikasi hukumnya juga sangat kecil. "Karena Presiden juga bisa mengangkat kembali Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung," ujarnya. (wdi/aj/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak ambil pusing jika pemerintah tidak melaksanakan putusan MK terkait UU Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa