Mahfud: Hakim Antasari Tak Perlu Takut Diperiksa

Mahfud: Hakim Antasari Tak Perlu Takut Diperiksa
Mahfud: Hakim Antasari Tak Perlu Takut Diperiksa
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara kasus mantan Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Antasari Azhar tak perlu takut diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, hakim yang terindikasi melanggar kode etik dan mengaku profesional sebaiknya siap untuk dimintai keterangan.

"Apabila ternyata ada indikasi kuat seorang hakim melanggar kode etik dan profesionalitas itu memang saya kira mau tidak mau hakim itu harus bersedia dan diijinkan untuk diperiksa oleh KY. Nah kalau masalah terbukti atau tidaknya itu biar nanti secara terbuka adalah KY itu mempertanggungjawabankannya," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (19/4).

Hakim Antasari yang menjadi pengadil atas kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen memvonis Antasari 18 tahun penjara. Kuasa hukum Antasari tidak menerima putusan itu karena hakim yang diketuai Herri Swantoro dianggap tidak memasukkan pertimbangan bukti persidangan. Diantaranya mengabaikan kesaksian saksi ahli forensik, dan saksi ahli IT.

Namun menurut Mahfud, apabila hakim tidak memasukan satu fakta dalam pertimbangan itu tidak masalah karena sudah menjadi kewenangan hakim tapi dengan catatan fakta itu tidak signifikan. "Itu tidak apa-apa tidak dipertimbangan kalau itu tidak signifikan boleh tidak dipertimbangkan. Makanya hal itu harus diperiksa oleh KY apakah tidak dihadirkan atau dihadirkan yang cuma tidak dipertimbangkan itukan nanti KY yang menemukan," ujarnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, majelis hakim yang menangani perkara kasus mantan Ketua Komisi Pemberantsan Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News