Mahfud: Hakim Antasari Wajib Penuhi Panggilan KY
Rabu, 11 Mei 2011 – 18:49 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, majelis hakim perkara kasus Antasari Azhar wajib memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan klarifikasi apabila itu kaitanya dengan dugaan pelanggaran kode etik. Tetapi jika pemanggilannya terkait dengan putusan, hakim bisa saja menolak.
"Tapi, apabila pemanggilan itu berkaitan dengan substansi putusan, mereka (hakim) berhak menolak," kata Mahfud di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Baca Juga:
Menurut mantan menteri pertahanan era Gus Dur, Komisi Yudisial tidak boleh mencampuri apabila itu berkaitan dengan putusan karena putusan hakim sudah tidak bisa dirubah. "Hakim tidak bisa disalahkan dengan putusannya, walaupun putusanya dianggap salah tetap dinyatakan benar," tandasnya.
Ditegaskan Mahfud, hakim juga boleh mengabaikan keterangan saksi yang bila menurut majelis hakim hal itu tidak perlu. "Tetapi, pengabaian itu harus dicantumkan dalam berita acara, dan dilampirkan dalam duduk perkara putusan. Itu harus tercantum di duduk perkara," tandas Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, majelis hakim perkara kasus Antasari Azhar wajib memenuhi panggilan Komisi Yudisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya