Mahfud Ingin RUU KUHP Segera Disahkan, Herman Herry: Kami Menyambut Baik Keinginan Itu

Mahfud Ingin RUU KUHP Segera Disahkan, Herman Herry: Kami Menyambut Baik Keinginan Itu
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendukung keinginan pemerintah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.

Herman menegaskan bahwa KUHP sebagai induk hukum pidana tentunya menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan zaman.

"Komisi III DPR RI menyambut baik keinginan pemerintah terkait RUU KUHP. Niat itu sejalah dengan semangat Komisi III yang terus mendorong pemerintah sebagai pengusul RUU KUHP untuk segera melakukan pembahasan lebih lanjut," kata Herman dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (5/3).

Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa HH ini menyatakan bahwa aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE turut menambah krusialnya pengesahan RUU KUHP.

"Bila akhirnya revisi KUHP terwujud, ini akan menjadi penanda sejarah bagi Indonesia untuk tidak lagi menggunakan hukum yang diadopsi dari Belanda," tutur pria kelahiran Ende, Nusa Tenggara Timur, itu.

Apalagi, lanjut HH, bila melihat fenomena hukum belakangan ini seperti misalnya pemidanaan dalam UU ITE.

Herman menegaskan bahwa aspirasi publik atas revisi UU ITE ini membutuhkan juga revisi pada KUHP. “Khususnya terkait konstruksi pasal pencemaran nama baik," jelasnya.

Pernyataan Herman ini disampaikan menyikapi statemen Menko Polhukkam Mahfud MD yang berharap RUU KUHP bisa disahkan secepatnya.

Herman Herry menegaskan bahwa KUHP sebagai induk hukum pidana tentunya menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan zaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News