Mahfud Ingin RUU KUHP Segera Disahkan, Herman Herry: Kami Menyambut Baik Keinginan Itu

Mahfud Ingin RUU KUHP Segera Disahkan, Herman Herry: Kami Menyambut Baik Keinginan Itu
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mahfud juga menyebut bahwa bila ada hal yang dianggap keliru dalam RUU KUHP bisa menyusul diperbaiki lewat legislative review atau judicial review.

Herman selain menyambut baik pernyataan Mahfud juga menekankan pentingnya sosialisasi RUU KUHP agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat.

Menurut dia, kurangnya sosialisasi membuat banyaknya isu negatif dan sempat menjadi catatan penting DPR saat pengesahan RUU KUHP dinyatakan ditunda beberapa waktu lalu.

"Kami melihat pemerintah sudah mulai melakukan kembali sosialisasi RUU KUHP dan hal ini tentu sangat diperlukan agar publik mendapat pemahaman yang benar soal isi RUU KUHP," katanya.

Ia menyampaikan rencananya, pemerintah dan DPR akan terus melakukan sosialisasi RUU KUHP ke seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan dari masyarakat umum dan akademisi.

“Misalnya membahas hal-hal terkait living law atau hukum yang hidup di dalam masyarakat yang akan diatur di RUU KUHP," kata Herman. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Herman Herry menegaskan bahwa KUHP sebagai induk hukum pidana tentunya menjadi penting dalam menjawab dinamika tindak pidana yang terus mengalami pembaruan seiring dengan perkembangan zaman.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News