Mahfud Izinkan Refly Periksa Hakim MK
Kamis, 28 Oktober 2010 – 20:02 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Refly Harun yang sudah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi untuk memeriksa hakim MK yang diduga terlibat kasus suap. Bahkan demi mengungkap kasus suap itu, Mahfud juga memberi Refly kewenangan untuk mengkonfrontir hakim dan pegawai di MK dengan kesaksian dari pihak luar. Meski begitu dengan pemberian kewenangan itu, Mahfud berharap agar Refly bersikap sportif. Jika nanti dugaan suap tidak dapat dibuktikan maka Refly juga harus mengumumkan ke publik bahwa tidak ada kasus suap yang terjadi di MK.
"Kalau mau menegakkan hukum jangan takut untuk membongkar (dugaan suap di MK). Saya jaminannya. Dia (Refly) boleh berbicara kepada siapa saja di MK untuk melakukan konfrontasi," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/10). Menurut Mahfud, jika memang ingin memperbaiki MK maka Refly harus membongkar kasus dugaan suap di MK.
Baca Juga:
"Saya yang akan menindak orangnya. Kalau dia tidak bisa mengatakan dengan alasan melindungi, itu namanya bullshit (omong kosong),"ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Refly Harun yang sudah ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi JakOne Abank, Ini Alasannya
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Mewujudkan Transportasi Hijau Terpadu Perlu Kolaborasi Multi-Pihak
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Indonesia Re Raih Anugerah BUMN Informatif Berkat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini