Mahfud jadi Cawapres Ganjar, Rieke Kenang Kata-Kata Gus Dur
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengenang bagaimana sosok Presiden Indonesia ke-4, almarhum Abdurrahman Wahid menilai sosok Mahfud MD sebagai penjaga konstitusi.
"Bertahun lalu di RSCM, saya dan Pak Mahfud temani Gus Dur. Bertiga saja kami, saat itu Prof Mahfud hendak berjuang di Mahkamah Konstitusi. Saat Prof pulang, Gus Dur berkata, 'penjaga konstitusi'," tutur Rieke dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/10).
Rieke pun berharap Prof. Mahfud MD dapat mengembalikan maruah Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, MK sebagai lembaga terhormat kini menjadi sorotan pascaputusan batas usia capres dan cawapres.
Menurut Rieke, harapan 'penjaga konstitusi' tersebut dititipkan di pundak Mahfud MD bukan sekadar ia seorang tokoh bangsa, tetapi juga sebagai eks Ketua MK.
Lebih dari itu, saat ini, Mahfud dipilih sebagai bakal cawapres yang diusung partainya PDI Perjuangan, mendampingi Ganjar Pranowo.
"Beberapa hari lalu, kami (Rieke dan Mahfud, red) berdiskusi serius. Lebih serius dari sebelum-sebelumnya. Wajah Bapak lebih 'menyala' dari biasanya. Tak bisa semua diceritakan. Yang jelas, peristiwa hari ini bukan untuk 'balas' peristiwa yang tertunda 2019," kata Rieke.
"Karena kita semua sedang berjuang. Jangan ada lagi yang mencabik-cabik konstitusi," tambah Rieke.
Rieke menambahkan dalam perbincangan itu, sejarah yang terjadi saat ini tidak boleh lagi terulang di masa depan. Bagaimana konstitusi seakan hanya diubah hanya untuk kepentingan segelintir orang.
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengenang bagaimana sosok Presiden Indonesia ke-4, almarhum Gus Dur menilai sosok Mahfud MD sebagai penjaga konstitusi
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Pilpres Makin Panas, Banyak Warga Amerika Pengin Pindah Negara
- Prabowo Resmikan Gerakan Solidaritas Nasional, Ini Tujuannya
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK