Mahfud Janji Beber Dugaan Suap di MK
Jumat, 04 Februari 2011 – 07:27 WIB
JAKARTA – Dugaan pelanggaran kode etik dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi masih akan menjadi teka-teki. Pasalnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengundur jadwal pengumuman hasil pemeriksaan terhadap kedua hakim itu hingga Senin (7/2) pekan depan. Majelis kehormatan yang dibentuk 3 Januari 2011 ini mengakhiri masa kerjanya pada Rabu (2/2/2011). Mereka bertugas menelisik indikasi aliran dana Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih ke Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan hasil pilkada di MK. Soal aliran dana ke hakim itu pernah disampaikan Saragih kepada pengacaranya, Refly Harun.
Padahal, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang bertugas melakukan pemeriksaan sudah rampung menyelesaikan tugas setelah bekerja selama sebulan. Majelis kehormatan itu beranggotakan lima orang ahli hukum dengan komposisi dua orang berasal dari internal MK dan tiga lainnya berasal dari luar.
Baca Juga:
Dua hakim internal adalah Harjono (Ketua Panel Etik) dan Achmad Sodiki (Sekretaris Panel Etik). Mereka yang berasal dari luar MK yakni Esmi Warassih Pujirahayu (Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro), Abdul Mukhtie Fajar (mantan Wakil Ketua MK) dan Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung).
Baca Juga:
JAKARTA – Dugaan pelanggaran kode etik dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi masih akan menjadi teka-teki. Pasalnya, Ketua Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Tanggul Sungai Cabean Jebol, Tiga Desa di Demak Dilanda Banjir
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kendala Honorer Belum Mendaftar
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- Bu Sun Menjamin Tidak Ada Honorer Siluman Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati Lampung Timur Diperiksa Jaksa terkait Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya