Mahfud Janji Beber Dugaan Suap di MK

Mahfud Janji Beber Dugaan Suap di MK
Mahfud Janji Beber Dugaan Suap di MK
JAKARTA – Dugaan pelanggaran kode etik dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi masih akan menjadi teka-teki. Pasalnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengundur jadwal pengumuman hasil pemeriksaan terhadap kedua hakim itu hingga Senin (7/2) pekan depan.

Padahal, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang bertugas melakukan pemeriksaan sudah rampung menyelesaikan tugas setelah bekerja selama sebulan. Majelis kehormatan itu beranggotakan lima orang ahli hukum dengan komposisi dua orang berasal dari internal MK dan tiga lainnya berasal dari luar.

Dua hakim internal adalah Harjono (Ketua Panel Etik) dan Achmad Sodiki (Sekretaris Panel Etik). Mereka yang berasal dari luar MK yakni Esmi Warassih Pujirahayu (Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro), Abdul Mukhtie Fajar (mantan Wakil Ketua MK) dan Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung).

Majelis kehormatan yang dibentuk 3 Januari 2011 ini mengakhiri masa kerjanya pada Rabu (2/2/2011). Mereka bertugas menelisik indikasi aliran dana Rp 1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih ke Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan hasil pilkada di MK. Soal aliran dana ke hakim itu pernah disampaikan Saragih kepada pengacaranya, Refly Harun.

JAKARTA – Dugaan pelanggaran kode etik dua hakim konstitusi, Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi masih akan menjadi teka-teki. Pasalnya, Ketua Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News