Mahfud Janji Tidak Reaktif
Senin, 27 Juni 2011 – 15:56 WIB

Mahfud Janji Tidak Reaktif
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial Review revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), karena sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan judicial review atas UU tersebut. Menurutnya, MK tidak akan melakukan judicial review jika tidak ada yang mengajukan. Tapi, jika ada orang yang mengajukan judicial review, kita wajib meresponsnya. "Kalau ada yang minta dan kita tidak merespons kita melanggar UU," kata Mahfud.
"Kami di MK tidak akan me-Judical Review kalau tidak ada orang yang mengajukan, endak boleh. MK tidak boleh aktif," kata Mahfud di Warung Daun, Jakarta, Senin (27/6).
Baca Juga:
Dikatakan Mahfud, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang mengajukan uji UU tersebut setelah beberapa kewenangan lembaga tersebut di pangkas oleh DPR. "Jadi DPR jangan khawatir. Kita tidak akan melakukan judicial review kok kalau belum ada yang minta," ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah