Mahfud Janji Tidak Reaktif
Senin, 27 Juni 2011 – 15:56 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial Review revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), karena sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan judicial review atas UU tersebut. Menurutnya, MK tidak akan melakukan judicial review jika tidak ada yang mengajukan. Tapi, jika ada orang yang mengajukan judicial review, kita wajib meresponsnya. "Kalau ada yang minta dan kita tidak merespons kita melanggar UU," kata Mahfud.
"Kami di MK tidak akan me-Judical Review kalau tidak ada orang yang mengajukan, endak boleh. MK tidak boleh aktif," kata Mahfud di Warung Daun, Jakarta, Senin (27/6).
Baca Juga:
Dikatakan Mahfud, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang mengajukan uji UU tersebut setelah beberapa kewenangan lembaga tersebut di pangkas oleh DPR. "Jadi DPR jangan khawatir. Kita tidak akan melakukan judicial review kok kalau belum ada yang minta," ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan