Mahfud Janji Tidak Reaktif
Senin, 27 Juni 2011 – 15:56 WIB
![Mahfud Janji Tidak Reaktif](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mahfud Janji Tidak Reaktif
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial Review revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), karena sampai saat ini belum ada pihak yang mengajukan judicial review atas UU tersebut. Menurutnya, MK tidak akan melakukan judicial review jika tidak ada yang mengajukan. Tapi, jika ada orang yang mengajukan judicial review, kita wajib meresponsnya. "Kalau ada yang minta dan kita tidak merespons kita melanggar UU," kata Mahfud.
"Kami di MK tidak akan me-Judical Review kalau tidak ada orang yang mengajukan, endak boleh. MK tidak boleh aktif," kata Mahfud di Warung Daun, Jakarta, Senin (27/6).
Baca Juga:
Dikatakan Mahfud, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang mengajukan uji UU tersebut setelah beberapa kewenangan lembaga tersebut di pangkas oleh DPR. "Jadi DPR jangan khawatir. Kita tidak akan melakukan judicial review kok kalau belum ada yang minta," ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial
BERITA TERKAIT
- BNPT dan Kepala Kesbangpol Se-Indonesia Bahas Kompetisi Jurnalisme Kebangsaan Mahasiswa 2024
- Satgas BLBI Sudah Serahkan Aset Sebesar Rp 2,77 Triliun ke Negara
- Anggota Komisi VII Minta Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Hari Besar Keagamaan Ditinjau Kembali
- Irwan Fecho Mendorong Pelibatan Anak Muda Perangi Kejahatan Lingkungan dan Kehutanan
- Hardjuno Sebut Kasus BLBI Merampas Hak Hidup dan Masa Depan Rakyat Indonesia
- Chiki dan Ciballs Kejutkan Pengunjung Dufan, Ada yang Lucu