Mahfud Janji Tidak Reaktif

Mahfud Janji Tidak Reaktif
Mahfud Janji Tidak Reaktif
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial Review revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), karena sampai saat ini belum ada pihak yang  mengajukan judicial review atas UU tersebut.

"Kami di MK tidak akan me-Judical Review kalau tidak ada orang yang mengajukan, endak boleh. MK tidak boleh aktif," kata Mahfud di Warung Daun, Jakarta, Senin (27/6).

Dikatakan Mahfud, sampai saat ini belum ada pihak-pihak yang mengajukan uji UU tersebut setelah beberapa kewenangan lembaga tersebut di pangkas oleh DPR. "Jadi DPR jangan khawatir. Kita tidak akan melakukan judicial review kok kalau belum ada yang minta," ujar Mahfud.

Menurutnya, MK tidak akan melakukan judicial review jika tidak ada yang mengajukan. Tapi, jika ada orang yang mengajukan judicial review, kita wajib meresponsnya. "Kalau ada yang minta dan kita tidak merespons kita melanggar UU," kata Mahfud.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News