Mahfud Janji Tidak Reaktif
Senin, 27 Juni 2011 – 15:56 WIB
![Mahfud Janji Tidak Reaktif](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mahfud Janji Tidak Reaktif
Diketahui, Ada beberapa substansi yang berubah terkait UU MK. Diantaranya, MK tidak boleh memuat amar putusan kecuali yang dimintakan (ultra petita), kecuali terhadap hal yang tertentu terkait pokok permohonan, kode etik dan perilaku hakim dibentuk majelis hakim konstitusi yang terdiri dari lima unsure yakni pemerintah, DPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudicial; pendidikan hakim konstitusi harus doctor dan magister, masa jabatan hakim konstitusi selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali, dan usia pensiun disepakati 70 tahun. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, DPR tidak usah khawatir dengan rencana banyak pihak yang akan mengajukan Judicial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bappenas Berkomitmen Pertahankan Kualitas Lingkungan dengan Keanekaragaman Hayati
- PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi, Trimedya Komisi III Singgung Sanksi bagi Penyidik
- BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Sederet Prestasinya
- Ssstt, KPK Sedang Proses Kasus Korupsi di Kementerian PUPR, Siapa Tersangkanya?
- Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan Atas Partisipasi Aktif dalam Program P4GN
- Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan