Mahfud: Kalau Orang Mencuri, Pasti Tidak Mengaku
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menilai wajar bantahan yang dilontarkan Dirut PT Asabri Letjen Purn TNI Sonny Widjaja atas dugaan korupsi. Menurut Mahfud, setiap orang tentu membantah adanya dugaan korupsi di instansi yang dipimpinnya.
"Itu urusan Asabri. Sama kalau orang, ya, enggak mengaku. Kan, kamu (misalnya) mencuri, pasti bilang tidak (mencuri)," kata Mahfud ditemui awak media di Jakarta, Jumat (17/1).
Mahfud menyerahkan kepada penyidik kepolisian untuk mendalami dugaan korupsi di Asabri. Pengusutan dari kepolisian akan menguak dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.
"Sekarang sedang diselidiki oleh polisi. Saya tidak bilang tidak ada korupsi. Itu sudah bukan urusan Menko Polhukam, karena Menko Polhukam itu bukan penegak hukum. Namun, percayalah sekarang itu sedang didalami kemungkinan itu," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja membantah dugaan korupsi Rp 10 Triliun di perusahaan pelat merah yang dipimpinnya.
Bantahan itu, sekaligus mengklarifikasi ucapan yang pernah digulirkan Mahfud MD.
"Kepada seluruh peserta Asabri, baik prajurit TNI, anggota Polri dan seluruh ASN Menhan dan Polri, saya tegaskan, saya menjamin bahwa uang kalian yang dikelola di Asabri Aman. Tidak hilang, dan tidak dikorupsi," kata Sonny di Kantor Pusat Asabri, Kamis.
Sonny pun meminta isu korupsi di Asabri untuk dicerna dengan baik dan tidak dijadikan polemik. Menurutnya, jika isu tersebut terus digaungkan maka siapa pun akan mudah terprovokasi.
Menko Polhukam Mahfud MD kembali berkomentar terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Asabri.
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- ASABRI Gandeng FHCI Perkuat Kapasitas Human Capital Lewat Teknologi
- ASABRI Bangun Fondasi KIP Lewat Uji Publik Bersama Komisi Informasi Pusat
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya