Mahfud: Kasus Andi Nurpati Tak Kedaluarsa
Senin, 30 Mei 2011 – 21:47 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan kasus penggelapan dokumen negara yang diduga dilakukan Andi Nurpati akan kedaluarsa pada tahun 2022 nanti. Menurut Mahfud, suatu kasus pidana hukum yang ancaman penjara 5 sampai 7 tahun, akan dikatakan kedaluwarsa setelah 12 tahun tidak ditindaklanjuti.
"Ini merupakan kasus penggelapan dokumen negara dan pemalsuan dokumen negara dan itu acamannya 5-7 tahun. Kasus pidana itu dikatakan kadaluwarsa setelah 12 tahun tindak ditindaklanjuti. Jadi berarti itu kadaluwarsanya sekitar 2022 nanti baru dapat dikatakan kadaluwarsa," kata Mahfud.
Mahfud tidak menyalahkan kepolisian yang belum menindaklanjuti laporannya itu. Menurut Mahfud, mungkin polisi mempunyai pertimbangan lain seperti buktinya belum lengkap. "Tetapi mestinya kami dipanggil dahulu baru bersikap untuk menentukan tindak lanjutnya," tandas Mahfud.
Seperti diketahui, Andi Nurpati telah mengklarifikasi tuduhan penggelapan dokumen negara yang dilaporkan Mahfud MD itu. Menurut dia, kasus ini telah lama terjadi, yaitu pada 2009. Andi Nurpati berkeyakinan kasus itu telah memasuki masa kadaluwarsa. Karena itu, kata Andi, kasus itu sudah selesai tak ada masalah. Andi Nurpati juga menegaskan bahwa orang yang berhak untuk duduk di DPR Pusat pun sudah diselesaikan.(kyd/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan kasus penggelapan dokumen negara yang diduga dilakukan Andi Nurpati akan kedaluarsa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN