Mahfud: Kasus Nazaruddin Hanya Kasus Kecil
Tim DPP Demokrat Berangkat ke Singapura
Jumat, 03 Juni 2011 – 05:17 WIB
Mahfud MD. Foto: Dok.JPNN
JAKARTA - Kasus dugaan pemberian gratifikasi Mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M. Gaffar, dianggap bukan tergolong kasus besar. Menurut Ketua MK Mahfud MD, kasus tersebut hanya sebagian kecil dari sejumlah kasus yang diterimanya.
"Kasus Nazaruddin ini hanya sebagian kecil saja dari persoalan-persoalan yang besar. Sebagian kecil saja tapi sekarang jadi sangat besar. Padahal, banyak hal (laporan kasus) di meja saya berupa data-data yang isinya bisa dipercaya," papar Mahfud ketika ditemui dalam audiensi Ketua MK dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, kemarin (2/5).
Baca Juga:
Mantan Menhan Era Gus Dur tersebut juga menyatakan bahwa kasus Nazaruddin tidak menyangkut masalah hukum. Sebab, duit yang diberikan Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M. Gaffar tidak mengandung janji atau tujuan tertentu. "Kasus Nazaruddin itu tidak ada masalah hukumnya, dia kasih uang tidak ada tujuannya. Masak orang beri uang kok dilaporkan (ke polisi), kita bisa dipolisikan orang, bisa sebagai fitnah," tegasnya.
Atas dasar itu, Mahfud beralasan, dirinya memilih melaporkan kasus Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketimbang kepada pihak kepolisian. "Karena kasus ini (Nazaruddin) menyangkut persoalan etik, jadi saya laporkan ke SBY," tambahnya.
JAKARTA - Kasus dugaan pemberian gratifikasi Mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Duka, BKN Ungkap Jumlah Penerbitan SK PPPK 2024, Siap Buka-bukaan?
- Peringatan Gelombang Tinggi dari BMKG Akibat 2 Siklon
- Layanan Kurban Iduladha Perluas Kepedulian dan Manfaat bagi Masyarakat
- Kapan Jadwal Tes PPPK Tahap 2? Pak Reza Bilang Begini
- Hadirkan Program Cek Segitiga, Dexa Medica: Banyak Anak Muda Punya Kolesterol Tinggi
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara