Mahfud: Kasus Nazaruddin Hanya Kasus Kecil
Tim DPP Demokrat Berangkat ke Singapura
Jumat, 03 Juni 2011 – 05:17 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan pemberian gratifikasi Mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) Janedjri M. Gaffar, dianggap bukan tergolong kasus besar. Menurut Ketua MK Mahfud MD, kasus tersebut hanya sebagian kecil dari sejumlah kasus yang diterimanya.
"Kasus Nazaruddin ini hanya sebagian kecil saja dari persoalan-persoalan yang besar. Sebagian kecil saja tapi sekarang jadi sangat besar. Padahal, banyak hal (laporan kasus) di meja saya berupa data-data yang isinya bisa dipercaya," papar Mahfud ketika ditemui dalam audiensi Ketua MK dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah, kemarin (2/5).
Baca Juga:
Mantan Menhan Era Gus Dur tersebut juga menyatakan bahwa kasus Nazaruddin tidak menyangkut masalah hukum. Sebab, duit yang diberikan Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M. Gaffar tidak mengandung janji atau tujuan tertentu. "Kasus Nazaruddin itu tidak ada masalah hukumnya, dia kasih uang tidak ada tujuannya. Masak orang beri uang kok dilaporkan (ke polisi), kita bisa dipolisikan orang, bisa sebagai fitnah," tegasnya.
Atas dasar itu, Mahfud beralasan, dirinya memilih melaporkan kasus Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketimbang kepada pihak kepolisian. "Karena kasus ini (Nazaruddin) menyangkut persoalan etik, jadi saya laporkan ke SBY," tambahnya.
JAKARTA - Kasus dugaan pemberian gratifikasi Mantan Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah