Mahfud: Kasus Patrialis Bukti SBY Antar Koruptor ke MK

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa lepas tangan dari persoalan Patrialis Akbar. Pasalnya, Patrialis adalah hakim MK dari jalur pemerintah yang dipilih langsung oleh SBY.
Mahfud mengatakan, SBY saat menjadi presiden menunjuk Patrialis sebagai hakim konstitusi pada 2013 untuk menggantikan Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Saat itu, kata Mahfid, keputusan SBY menunjuk Patrialis dipersoalkan karena tidak melalui proses seleksi.
Bahkan keputusan SBY itu digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Putusan PTUN juga mengabulkan gugatan penggugat.
Namun, SBY menempuh proses banding. "Dulu dibatalkan pengadilan. Cuma waktu itu Pak SBY memaksa dengan naik banding dan ternyata dimenangkan," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (7/2).
Pria asal Madura, Jawa Timur itu menambahkan, jika dilihat lebih dalam maka SBY mestinya merasa malu dengan kasus Patrialis yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap. Pasalnya, SBY secara tersirat telah memuluskan jalan seorang koruptor menjadi hakim MK.
"Secara hukum SBY enggak ikut korupsi. Tapi secara moral, dia mengantarkan koruptor ini ke MK," tegasnya.(cr2/JPG)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa lepas tangan dari persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?