Mahfud: Kasus Patrialis Bukti SBY Antar Koruptor ke MK
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa lepas tangan dari persoalan Patrialis Akbar. Pasalnya, Patrialis adalah hakim MK dari jalur pemerintah yang dipilih langsung oleh SBY.
Mahfud mengatakan, SBY saat menjadi presiden menunjuk Patrialis sebagai hakim konstitusi pada 2013 untuk menggantikan Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Saat itu, kata Mahfid, keputusan SBY menunjuk Patrialis dipersoalkan karena tidak melalui proses seleksi.
Bahkan keputusan SBY itu digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Putusan PTUN juga mengabulkan gugatan penggugat.
Namun, SBY menempuh proses banding. "Dulu dibatalkan pengadilan. Cuma waktu itu Pak SBY memaksa dengan naik banding dan ternyata dimenangkan," ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (7/2).
Pria asal Madura, Jawa Timur itu menambahkan, jika dilihat lebih dalam maka SBY mestinya merasa malu dengan kasus Patrialis yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap. Pasalnya, SBY secara tersirat telah memuluskan jalan seorang koruptor menjadi hakim MK.
"Secara hukum SBY enggak ikut korupsi. Tapi secara moral, dia mengantarkan koruptor ini ke MK," tegasnya.(cr2/JPG)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menyatakan, Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa lepas tangan dari persoalan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..