Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar, bukan suap. Namun, masuk kategori gratifikasi. Mahfud kembali menceritakan kronologi pemberian uang mencurigakan tersebut. Pada suatu ketika, Nazaruddin memanggil Sekjen MK Janedjri M. Gaffar. Setelah berbicara, dia lantas meninggalkan dua buah amplop. Janedjri sempat mengejar, namun Nazaruddin bilang "ambil saja, itu untuk bapak".
Mahfud menjelaskan, Nazaruddin memberikan sejumlah uang, tapi tidak ada kasus yang bersangkutan di MK. Sehingga status pemberian uang tersebut hanya dimungkinkan sebagai bentuk gratifikasi. Dengan alasan tersebut, Mahfud menyatakan, permasalahan tersebut tidak layak dilaporkan ke KPK. Pasalnya, kalau gratifikasi dilaporkan ke KPK, yang memberi tidak diselidiki. Biasanya, kalau gratifikasi dilaporkan hanya akan diputuskan yang berhak atas gratifikasi itu atau dirampas untuk negara.
Baca Juga:
"Oleh sebab itu, kami tidak lapor ke KPK. Karena kalau dilaporkan ke KPK, akan ditutup dengan kesimpulan uang itu boleh diambil atau tidak," kata Mahfud setelah menjadi pembicara seminar di Samarinda, Kaltim, Sabtu (21/5).
Baca Juga:
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat
BERITA TERKAIT
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI