Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Minggu, 22 Mei 2011 – 13:04 WIB

Mahfud Kategorikan Pemberian Nazarudddin Gratifikasi
Dikatakan, dirinya memerintahkan kepada Sekjen MK untuk mengembalikan pemberian uang mencurigakan itu langsung ke Nazaruddin, agar bisa diproses dengan pelanggaran etika. "Orang dihukum bukan hanya, karena pelanggaran hukum. Tapi juga karena melanggar etika," tegas Mahfud.
Dia lantas mencontohkan, kasus Azidin, anggota DPR RI periode 2004-2009 yang dipecat lantaran melanggar etika. Yakni, mengurus katering yang bukan tanggungjawabnya. Demikian pula dengan kasus Rusdi Taher, kajati DKI, yang dicopot terkait permasalahan administrasi. Mereka ini dipecat bukan karena melanggar hukum, tapi melanggar etika. "Ingat, pelanggaran hukum beda dengan pelanggaran etika. Penyelesaiannya ada mekanisme masing-masing. Pelanggaran hukum diproses dengan pidana, sedangkan pelanggaran etika diselesakan dengan sidang kode etik," kata Mahfud. (kri/jpnn/agm)
SAMARINDA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. menegaskan, pemberian uang 120 ribu dolar Singapura oleh Bendahara Umum DPP Partai Demokrat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Alhamdulillah, 92 Rumah Tidak Layak Huni di Kudus Direnovasi
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- Pemprov Jateng Usulkan Gunung Slamet Jadi Taman Nasional Demi Konservasi Lingkungan