Mahfud Khawatirkan Masa Depan Seleksi Hakim MK
Diseleksi Lembaga Politik, Rawan Jual Beli
Senin, 11 Juli 2011 – 19:01 WIB
JAKARTA — Sesuai UU tentang Mahkamah Konstitusi, para hakim konstitusi dipilih berdasarkan usulan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR. Meskipun setelah dilantik para hakim MK tidak memiliki keterkaitan dengan lembaga pengusungnya, namun bukan tidak mungkin suatu kelak nanti jabatan Hakim MK diperjualbelikan karena adanya kepentingan politis.
Kekhawatiran inilah yang disampaikan Ketua MK Mahfud MD saat membuka simposium internasional di Istana Negara, Senin (11/7). Kekhawatiran ini disampaikan Mahfud di hadapan Presiden SBY dan tamu undangan MK atau lembaga setingkat MK 23 negara lainnya.
Baca Juga:
Mahfud mengatakan, salah satu yang dikhawatirkannya adalah indepensi tim seleksi. Jika tim seleksi tidak obyektif, dikhawatirkan usulan Hakim MK tidak melihat kualitas tapi dasar kepentingan tertentu. "Kalau zaman Pak Jimly (Ketua Mk Jimly Asshidiqie), waktu itu seleksinya masih obyektiflah. Saya khawatir ke depan, taruhlah 10 tahun yang akan datang, itu dijual belikan siapa yang mau duduk jadi hakim MK," kata Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, kemungkinan memperjualbelikan kursi hakim konstitusi bisa saja terjadi. Dicontohkannya, bila salah satu sistem memungkinkan sebuah lembaga penyeleksi menerima bayaran untuk meloloskan seseorang, maka Hakim MK tidak lagi independen.
JAKARTA — Sesuai UU tentang Mahkamah Konstitusi, para hakim konstitusi dipilih berdasarkan usulan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR. Meskipun
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas