Mahfud: Konstitusi Tidak untuk Diperjualbelikan
Rabu, 29 Desember 2010 – 12:14 WIB
Dijelaskan Mahfud, Dekrit Presiden (pada dasarnya) bersifat inkonstitusional. Namun, bisa juga menjadi konstititusional, apabila dekrit tersebut dapat dipertahankan. "Di mana-mana, semua tindakan yang melanggar konstitusi, jikalau bisa dipertahankan akan menjadi konstitusi baru," terangnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, konstitusi seharusnya diperjuangkan dan bukan (malah) menjadi alat transaksional. "Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal