Mahfud: Koruptor Tak Bisa Ditoleransi
Jumat, 04 November 2011 – 11:12 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku kaget karena kebijakan moratorium remisi dan pengetatan pembebasan bersyarat ditentang habis-habisan oleh banyak pihak. Padahal, wacana yang dilontarkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana itu bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat. Mahfud mengingatkan, Kementerian Hukum dan HAM tidak menghapuskan remisi dan pembebasan bersyarat, melainkan hanya mengetatkan pemberiannya khusus bagi koruptor dan teroris. Dasarnya, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) bahwa pemberian remisi itu harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat. Alasannya memang tak terukur dan bisa menjadi perdebatan, namun ketentuan PP mengatur tentang rasa keadilan itu.
"Mengapa masih banyak yang toleran pada korupsi. Jangan seperti itu," kata Mahfud di gedung MK, Jumat (4/11)
Baca Juga:
Menurut Mahfud, hukum itu harus berkeadilan substansif, bukan hanya sekedar teks-teks tanpa makna. Karena itu, hukum harus dimaknai sebagai aturan yang bisa memberi keadilan bagi masyarakat. Kebijakan Wakil Menteri Hukum dan HAM tak ada yang melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengaku kaget karena kebijakan moratorium remisi dan pengetatan pembebasan bersyarat ditentang habis-habisan
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog