Mahfud Kumpulkan Serikat Pekerja Bahas RUU Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengundang para pimpinan serikat pekerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (10/6).
Pertemuan yang diinisiasi oleh Menko Polhukam ini dihadiri oleh para tokoh serikat pekerja, antara lain, Andi Gena Nuna Wea (Presiden KSPSI), Said Iqbal (Presiden KSPI), Elly Rosita (Ketua KSBSI), dan beberapa tokoh serikat pekerja lainnya.
Dari pemerintah, tampak hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
"Pertemuan ini dilakukan agar kita bisa saling bertukar pikiran mengenai omnibuslaw tenaga kerja. Dengan keyakinan bahwa dengan pikiran yang sama untuk dapat meningkatkan martabat dan kesejahteraan tenaga kerja," kata Mahfud dalam siaran persnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa Pemerintah telah mengambil langkah-langkah penting dalam kesehatan karena kesehatan menjadi pusat isu dari pandemik yang berdampak sangat luas bagi pekerja.
"Jadi, dua hal yang ingin diselesaikan pemerintah, yaitu memutus mata rantai dari pandemik itu sendiri dan memutus mata rantai dari dampak PHK. Ini memerlukan kerja sama yang erat dengan serikat pekerja," kata Airlangga.
Pada pertemuan ini, para pimpinan organisasi buruh mengapresiasi inisiatif pemerintah untuk berdialog.
Kendati demikian, mereka berharap pembahasan secara intens dan detail agar masukan buruh pada RUU Cipta Kerja sungguh-sungguh bisa terpenuhi.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengundang para pimpinan serikat pekerja untuk membahas RUU Cipta Kerja hari ini.
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Wamenaker: Negara Berkomitmen untuk Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Serikat Pekerja NIBA ALI Gelar Family Gathering dan Syukuran Atas Pelantikan Prabowo-Gibran
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah