Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
Selasa, 26 April 2011 – 11:41 WIB

Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan putusan itu salah. Tetapi kalau ada putusan yang menyimpang (pelanggaran kode etik), menurut Mahfud, itu boleh diperiksa oleh siapa pun. "Itu boleh saja (diperiksa, Red). Tetapi KY tidak boleh menyebabkan putusan itu salah, kemudian batal. Yang salah itu hakimnya, kalau memang salah," tuturnya.
"Tapi, putusan KY itu tidak akan menyebabkan putusan hakim itu batal. Tetapi hakimnya itu bisa ditindak," kata Mahfud, sesaat sebelum acara seminar 'Politik Hukum dan HAM', di Gedung KY, Selasa (26/4).
Baca Juga:
Selain itu, KY menurut Mahfud, juga memiliki kewenangan untuk memeriksa orang-orang yang ada di putusan, untuk mempertanyakan fakta-fakta yang ada dalam putusan majelis hakim tersebut. Meski begitu, Mahfud mengingatkan bahwa siapapun tidak dapat membatalkan suatu putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara