Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK

Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan putusan itu salah. Tetapi kalau ada putusan yang menyimpang (pelanggaran kode etik), menurut Mahfud, itu boleh diperiksa oleh siapa pun.

"Tapi, putusan KY itu tidak akan menyebabkan putusan hakim itu batal. Tetapi hakimnya itu bisa ditindak," kata Mahfud, sesaat sebelum acara seminar 'Politik Hukum dan HAM', di Gedung KY, Selasa (26/4).

Selain itu, KY menurut Mahfud, juga memiliki kewenangan untuk memeriksa orang-orang yang ada di putusan, untuk mempertanyakan fakta-fakta yang ada dalam putusan majelis hakim tersebut. Meski begitu, Mahfud mengingatkan bahwa siapapun tidak dapat membatalkan suatu putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

"Itu boleh saja (diperiksa, Red). Tetapi KY tidak boleh menyebabkan putusan itu salah, kemudian batal. Yang salah itu hakimnya, kalau memang salah," tuturnya.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News