Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK

Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
Dijelaskan Mahfud lagi, sekalipun putusan hakim itu salah, itu harus (tetap) dianggap benar. Menurut Mahfud, hal itu yang menyebabkan hakim dalam berbagai kasus, sering menyalahgunakan kewenangan, karena putusannya harus diikuti. Hingga ada yang lantas menggunakan putusan berdasarkan kehendaknya sendiri.

"Putusan tetap berlaku. Hakimnya dijatuhi hukuman kalau memang tidak profesional, baik itu hukuman pidana atau hukuman kode etik. Dan temuan KY bisa dijadikan bukti untuk PK," tandasnya. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News