Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
Selasa, 26 April 2011 – 11:41 WIB
Dijelaskan Mahfud lagi, sekalipun putusan hakim itu salah, itu harus (tetap) dianggap benar. Menurut Mahfud, hal itu yang menyebabkan hakim dalam berbagai kasus, sering menyalahgunakan kewenangan, karena putusannya harus diikuti. Hingga ada yang lantas menggunakan putusan berdasarkan kehendaknya sendiri.
"Putusan tetap berlaku. Hakimnya dijatuhi hukuman kalau memang tidak profesional, baik itu hukuman pidana atau hukuman kode etik. Dan temuan KY bisa dijadikan bukti untuk PK," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak boleh menilai putusan yang bertendensi menyebabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya