Mahfud: Larang Mudik Tetap Berlaku Sampai Saat Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kebijakan pemerintah soal mudik tidak berubah.
Pemerintah masih melarang mudik Idulfitri.
Hal itu disampaikan Mahfud seusai mengikuti sidang kabinet rapat terbatas secara daring, Selasa (19/5).
"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Mahfud.
Berkaca dari larangan itu, Mahfud pun meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, demi mewujudkan kebijakan larangan mudik.
"Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau pintu masuk di jalan-jalan tikus atau di kendaraan kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik itu supaya dilakukan secara ketat dan di waktu-waktu yang biasanya dianggap petugasnya lengah misalnya di tengah malam itu biasanya orang menganggap petugas mengantuk, petugas tidak ada, lalu menerobos begitu saja," beber dia.
Selain mudik, rapat terbatas juga memutuskan untuk melarang pelaksanaan Salat Id berjemaah di masjid atau lapangan secara masif, demi mencegah penularan coronavirus disease 2019 (COVID-19) di tengah masyarakat.
Menurut Mahfud, menggelar Salat Id berjemaah secara masif melanggar peraturan perundang-undangan, selain berpotensi menularkan virus.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kebijakan pemerintah soal mudik tidak berubah.
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- 110 Juta Orang Diprediksi Lakukan Mudik Akhir Tahun
- Pelni Siapkan 8 Kapal Untuk Mudik Natal dan Tahun Baru di Papua