Mahfud: Larang Mudik Tetap Berlaku Sampai Saat Ini
Selasa, 19 Mei 2020 – 18:51 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Zuhdiar Laeis/Antara
Yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," beber Mahfud. (mg10/jpnn)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kebijakan pemerintah soal mudik tidak berubah.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi: Mudik Lebaran 2025 Jauh Lebih Baik Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Pupuk Kaltim Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan