Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat
Senin, 21 Juni 2010 – 14:34 WIB
JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai rencana aktivis LSM yang tergabung alam Petisi 28 untuk menggugat (judicial review) terhadap Keputusan Presiden tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung, sebagai tindakan yang aneh dan salah alamat. Kepres juga tidak tercantum dalam UU/10/2004 sebagai peraturan perundang-undangan yang bisa diuji materi. “Jadi aneh. Saya belum paham mengapa harus menggugat itu. MA pun mestinya heran,” ujarnya.
“Saya kira itu obscuur libel, objeknya tidak tepat atau salah sasaran. Untuk membatalkannya, mestinya ke PTUN. Itu pun harus diajukan oleh orang yang dirugikan secara langsung,” katanya, Senin (21/6) di ruang kerjanya.
Menurut Machfud, kepres bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materi. Bentuk aturan yang bisa diuji materi hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat abstrak. Sementara kepres bersifat konkret dan individual.
Baca Juga:
JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai rencana aktivis LSM yang tergabung alam Petisi 28 untuk menggugat (judicial review)
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan