Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat
Senin, 21 Juni 2010 – 14:34 WIB

Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat
JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai rencana aktivis LSM yang tergabung alam Petisi 28 untuk menggugat (judicial review) terhadap Keputusan Presiden tentang pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ke Mahkamah Agung, sebagai tindakan yang aneh dan salah alamat. Kepres juga tidak tercantum dalam UU/10/2004 sebagai peraturan perundang-undangan yang bisa diuji materi. “Jadi aneh. Saya belum paham mengapa harus menggugat itu. MA pun mestinya heran,” ujarnya.
“Saya kira itu obscuur libel, objeknya tidak tepat atau salah sasaran. Untuk membatalkannya, mestinya ke PTUN. Itu pun harus diajukan oleh orang yang dirugikan secara langsung,” katanya, Senin (21/6) di ruang kerjanya.
Menurut Machfud, kepres bukanlah peraturan perundang-undangan yang dapat diuji materi. Bentuk aturan yang bisa diuji materi hanyalah peraturan perundang-undangan yang bersifat abstrak. Sementara kepres bersifat konkret dan individual.
Baca Juga:
JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai rencana aktivis LSM yang tergabung alam Petisi 28 untuk menggugat (judicial review)
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Tak Boleh Tergesa-gesa
- Disiapkan SK Gubernur untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Alhamdulillah
- Dedi Mulyadi Sebut Rumah Panggung Menjadi Solusi Banjir di Karawang
- Prakiraan Cuaca BMKG, Sebagian Kota Besar Diguyur Hujan Ringan Hari Ini
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Jangan Remehkan Dampak Penundaan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024