Mahfud MD Anggap Tak Mudah Makzulkan SBY
Jumat, 14 Januari 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dianggap berkepentingan terhadap putusan uji materi yang memudahkan syarat pemakzulan. Ketua MK Mahfud M.D. menegaskan bahwa dibatalkannya pasal 184 ayat 4 Undang-Undang (UU) nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak terkait situasi politik apapun. Mahfud meragukan jika putusan uji materi tersebut bakal membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lebih mudah dimakzulkan. Menurut dia, upaya melengserkan SBY masih sulit kendati syarat persetujuan dan kehadirannya anggota dewan menjadi 2/3.
"Putusan itu tidak terkait kasus tertentu. Itu mengembalikan saja ketentuan pengambilan usul dan keputusan pada UUD 1945. Konstitusi mengatur cukup disetujui 2/3 kok kenapa UU mempersulitnya menjadi," kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Mahfud justru menilai putusan tersebut tidak berkaitan langsung dengan pemakzulan saja. Sebab, putusan tersebut juga memperbaiki mekanisme pengambilan keputusan di DPR secara umum. Tidak melulu pemakzulan. "Tidak ada kaitannya langsung. Bahwa kalau memang digunakan untuk itu, bukan urusan MK. Kami tidak bicara politis, tapi bicara yuridis konstitusionalnya saja," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dianggap berkepentingan terhadap putusan uji materi yang memudahkan syarat pemakzulan. Ketua MK Mahfud
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?