Mahfud MD Anggap Tak Mudah Makzulkan SBY
Jumat, 14 Januari 2011 – 05:05 WIB
"Sebab, kalau misalnya Partai Demokrat, PAN, dan PKB saja tidak hadir di sidang itu, maka tidak akan terjadi (usulan pemakzulan). Karena itu sudah lebih dari sepertiga kan?" paparnya.
Baca Juga:
Mahfud meminta publik tidak berspekulasi menafsirkan putusan tersebut ke arah pemakzulan. Dia sendiri tidak yakin jika putusan tersebut membuat SBY lebih gampang dilengserkan. Paling banter, kata dia, hanya menimbulkan kegoncangan politik.
"Itu tidak mudah. Mungkin hanya akan menimbulkan kegoncangan politik yang tidak produktif untuk pembangunan ke depan," katanya.(aga)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dianggap berkepentingan terhadap putusan uji materi yang memudahkan syarat pemakzulan. Ketua MK Mahfud
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya