Mahfud MD Bantah Cari Sensasi
Rabu, 16 November 2011 – 16:33 WIB
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, tidak bermaksud membuat sensasi dengan pemunculan isu jual beli pasal di Parlemen. "Isu itu merupakan bagian ilustrasi dari ceramah saya yang dikutip pers secara meluas," kata Mahfud melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (16/11)
Diceritakannya, kejadian itu berawal saat Ia menjadi pembicara dalam seminar tentang reformasi hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (15/11). Dalam acara itu kata Mahfud, turut hadir dekan Hukum Unair, Gubernur Jatim Soekarwo, dan beberapa guru besar.
Baca Juga:
"Saat bicara tentang politik hukum, saya mengatakan ada tiga hal yang sebabkan Undang-Undang kita buruk. Salah satunya adalah karena sering terjadi tukar menukar isu dan jual beli dalam penentuan isi pasal-pasal dalam UU. Lalu saya beri beberapa contoh kasusnya. Nah, jual beli pasal itulah yg dikutip oleh pers," tandas Mahfud.
Berdasarkan pengalamanya sebagai anggota DPR, Mahfud mengungkap adanya praktik jual beli pasal undang-undang di DPR. Dikatakanya, Ada tiga hal yang melatarbelakangi buruknya produk legislasi di DPR tersebut. Pertama, ada tukar menukar isi pasal antar pemain politik yang bukan didasarkan pada kepentingan rakyat, tapi kepentingan politik.
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, tidak bermaksud membuat sensasi dengan pemunculan isu jual beli pasal di Parlemen.
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite