Mahfud MD Bantah Cari Sensasi
Rabu, 16 November 2011 – 16:33 WIB
Kedua, ada pemaksaan agar sebuah RUU dibuat meski tak ada naskah akademik dan tak jelas urgensinya, dan Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU.
Baca Juga:
Mantan Menteri Pertahanan ini mencontohkan, jual beli pasal itu terjadi dalam pembahasan UU Bank Indonesia yang melibatkan banyak anggota DPR. Selain itu, ada kasus dana Jamsostek untuk anggota DPR yang sedang membahas undang-undang di hotel.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, tidak bermaksud membuat sensasi dengan pemunculan isu jual beli pasal di Parlemen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono: Saya Sudah Dukung Persija Sejak 2001, Boleh Dicek
- Komentari Foto Ridwan Kamil Saat Acara Bersama Gen Z, Pramono: Kang, Fight!
- Hendrar Prihadi Ibaratkan Pilgub Jateng 2024 sebagai Pertandingan Sengit
- Cawagub Sumsel Riezky Aprilia Balik Kampung, Minta Restu Warga dan Ziarah Makam Zamzami Ahmad
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu