Mahfud MD Bantah Cari Sensasi
Rabu, 16 November 2011 – 16:33 WIB
Kedua, ada pemaksaan agar sebuah RUU dibuat meski tak ada naskah akademik dan tak jelas urgensinya, dan Ketiga, ada lembaga di luar yang menyediakan uang besar untuk menggolkan isi UU.
Baca Juga:
Mantan Menteri Pertahanan ini mencontohkan, jual beli pasal itu terjadi dalam pembahasan UU Bank Indonesia yang melibatkan banyak anggota DPR. Selain itu, ada kasus dana Jamsostek untuk anggota DPR yang sedang membahas undang-undang di hotel.(kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, tidak bermaksud membuat sensasi dengan pemunculan isu jual beli pasal di Parlemen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite