Mahfud MD Bantah Terlibat Cek Bodong
Rabu, 30 Juni 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD memmberi klarifikasi soal pemberitaan tentang gugatan perdata yang diajukan Thamrin Sianipar terhadap manajer Koperasi MK, Hendani. Menurut Mahfud, persoalan tersebut merupakan hal yang agak menyesatkan sebab gugatannya perkara perdata tetapi menggunakan istilah-istilah pidana. Mahfud menambahkan, berdasarkan pasal 27 AD Koperasi MK, Ketua MK hanya menjadi pembina eksternal bersama pejabat dibidang koperasi. “Jadi hubungan saya dengan koperasi MK sama jaraknya dengan hubungan antara menteri Koperasi dengan Koperasi MK yakni ex officio pembina, bukan pengurus dan tak punya hubungan struktural apapun,” katanya.
Mahfud menyatakan, kasus itu berawal ketika Thamrin Sianipar menyerahkan sejumlah uang kepada Hendani, namun bukan ke rekening MK maupun rekening koperasi MK. Namun oleh Hendani, uang dikembalikan dengan cek kosong. Namun Thamrin Sianipar ikut menjadikan Mahfud MD sebagai tergugat IV karena menurutnya koperasi itu berkantor di MK.
Baca Juga:
Hendani sendiri sudah tak pernah ke MK dan oleh pihak MK sendiri sudah dilaporkan ke polisi. “Secara hukum, sesuai dua akte notaris pendirian koperasi, ketua MK tak punya hubungan struktural dengan koperasi MK. Bahkan meskipun ketua MK, saya bukanlah anggota koperasi MK. Jadi tak mungkin punya hubungan dengan urusan keuangan koperasi MK,” kata Mahfud di Gedung MK (30/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh Mahfud MD memmberi klarifikasi soal pemberitaan tentang gugatan perdata yang diajukan Thamrin Sianipar
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Juli Bertemu Perwakilan CSO, Bahas Soal Pengelolaan Hutan Adat
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Harun Masiku ke Luar Negeri 6 Januari, Besoknya Balik Lagi