Mahfud MD Batal Mundur dari MK
Kamis, 09 Desember 2010 – 14:33 WIB

Mahfud MD Batal Mundur dari MK
JAKARTA - Berdasarkan hasil Tim Investigasi MK yang sudah dilakukan, di mana tidak ada keterkaitan (temuan) dengan hakim, Ketua MK Mahfud MD menyebut bahwa pernyataannya untuk mundur pun jadi tidak berlaku. Hal itu diungkapkan oleh Mahfud saat jumpa pers di Gedung MK, Kamis (9/12).
Dikatakan Mahfud, jika berdasarkan pada kasus-kasus yang diopinikan oleh Refly Harun (dalam tulisannya), itu tidak ada kaitannya dengan hakim MK (yang ia garansi dengan janji mundur, Red). Sementara, (jika berdasarkan) keluhan dari peserta pertemuan, (yang mengaku) ada yang habis 10-12 miliar untuk bersengketa di MK, menurutnya itu tak bisa ditindaklanjuti karena pada saat pertemuan itu ada banyak orang.
Baca Juga:
Selain itu, kata Mahfud pula, untuk kasus memenangkan perkara pemilihan Gubernur Papua, itu tidak terbukti sama sekali. "Itu tidak benar, karena pada saat itu tidak ada pemilihan Gubernur di Papua," kata Mahfud pula.
Sementara mengenai pernyataan Refly yang mengaku melihat uang dolar AS senilai Rp 1 miliar untuk diserahkan ke hakim MK, menurutnya itu merupakan kasus yang ditangani oleh Refly Harun sendiri. "Setelah diselidiki, yang menyerahkan uang supirnya (Purwanto). Tapi saksi Purwanto mengaku tidak tahu-menahu," ujar Mahfud lagi.
JAKARTA - Berdasarkan hasil Tim Investigasi MK yang sudah dilakukan, di mana tidak ada keterkaitan (temuan) dengan hakim, Ketua MK Mahfud MD menyebut
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Sebut RUU TNI Masih Sejalan dengan Semangat Reformasi
- Desakan Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024 Meluas, Perintah Menteri Rini Bikin Lega
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Optimalkan Peran Masjid, Nippon Paint Gandeng Masyarakat Ekonomi Syariah
- Level Up Peradi: Perlu Perubahan Pola Pikir Masyarakat dalam Pelaksanaan Putusan Perdata