Mahfud MD Beberkan Rencana Satgas BLBI, Nama 2 Taipan Ini Disebut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan peringatan terhadap dua taipan Kaharudin Ongko dan Agus Anwar.
Mahfud mengatakan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melayangkan somasi terhadap dua obligor BLBI itu.
"Satgas BLBI akan mengeluarkan somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya," kata Mahfud dalam konferensi pers, Senin (22/11).
Mahfud menerangkan bahwa Kaharudin Ongko memiliki utang sebesar Rp 8,2 triliun pada dua bank penerima BLBI, yaitu Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta.
Sedangkan Agus Anwar memiliki utang Rp 104,630 miliar terdiri dari penjamin atas penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Muspan dan PT Bumisuri Adilestari rerta dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Pelita Istismarat.
"Apabila tidak diindahkan Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tegas Mahfud.
Ketua Pengarah Satgas BLBI ini juga menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh obligor atau debitur terkait dengan aset jaminan.
Untuk itu, Satgas BLBI terus menerus mengingatkan kepada obligor dan debitur untuk memenuhi kewajibannya melunasi utang kepada negara
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut nama dua taipan yang saat ini tengah dibidik Satgas BLBI
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Eksaminasi IKADIN: Pemblokiran Akses oleh Satgas BLBI Dinilai Menyimpang dari Hukum
- Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal
- Hardjuno Wiwoho Soroti Kinerja Satgas BLBI, Menohok
- Satgas BLBI Sudah Serahkan Aset Sebesar Rp 2,77 Triliun ke Negara
- Menko Polhukam Sebut Masa Tugas Satgas BLBI Bakal Diperpanjang