Mahfud MD: Benny Wenda Itu Narapidana, Dia tak Punya Kewarganegaraan
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda ialah seorang narapidana.
Namun, Mahfud tidak membeber perkara yang membuat Benny berstatus narapidana.
"Benny Wenda itu seorang narapidana atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana di sini 15 tahun, karena tindakan kriminal, tetapi lari," ujar Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (3/12).
Menurutnya, saat ini Benny tidak memiliki kewarganegaraan.
Pemerintah telah mencabut status WNI Benny akibat kabur menghindari penahanan.
Dia kini tinggal di Inggris tetapi berstatus sebagai tamu.
"Dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan," ujar Mahfud menambahkan.
Berkaca dari status narapidana dan tanpa kewarganegaraan, Mahfud heran Benny mendeklarasikan negara Papua Barat.
Mahfud MD menyebut tokoh The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda ialah seorang narapidana. Namun, Mahfud tidak membeber perkara yang membuat Benny berstatus narapidana.
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget