Mahfud MD Bentuk Satgas Soal Transaksi Rp 349 Triliun, Benny K Harman: Anggotanya Itu-Itu Juga
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengaku tidak sepakat dengan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Dia lantas mempertanyakan keseriusan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menelusuri transaksi mencurigakan tersebut.
"Serius enggak Pak Mahfud, sungguh-sungguh enggak Ibu Menkeu? Kalau bisa satgas independen saja. Saya alergi dengan satgas, banyak satgas ujung-ujungnya masuk laut semua," kata Benny saat rapat soal transaksi janggal Rp 349 T di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat (11/4).
Benny mengaku ragu dengan satgas khusus yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, kata Benny, satgas tersebut berisi pegawai dari Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
"Satgas ketika saya baca, anggotanya itu-itu juga. Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, perpajakan, kok mereka lagi jadi anggotanya. Saya enggak habis pikir," lanjutnya.
Selain itu, dia juga meminta Komisi III DPR mengajukan hak angket untuk menyelesaikan temuan transaksi mencurigakan yang terjadi di Kementerian Keuangan.
"Manakala tidak cukup, kami gunakan hak angket. Pengusulnya bisa komisi, anggota-anggota, lalu usulkan itu," tegas Benny.
Sebelumnya, Mahfud Md akan membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengaku tidak sepakat dengan pembentukan satgas transaksi janggal Rp 349 triliun.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE