Mahfud MD Beri Kabar Terbaru soal Nurhayati, Tak Perlu ke Kantor
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan tersangka kasus korupsi kepada Nurhayati tidak akan dilanjutkan.
Hal itu dikatakan Mahfud setelah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan terhadap status tersangka atas mantan Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu.
"Kemenko Polhukam telah berkordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis dia di Twitter pada akun @mohmahfudmd, Minggu (27/2).
Mahfud pun meminta Nurhayati tidak perlu datang ke kantor Kemenko Polhukam di Jakarta menyusul tidak dilanjutkan kasus yang bersangkutan.
"Diinformasikan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam," beber mantan Ketua MK itu.
Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Kuwu atas nama Supriyadi diduga korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp 818 juta.
Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu melakukan dugaan korupsi. Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu.
Bu Nurhayati mungkin bakal sedikit lega mendengar informasi terbaru dari Pak Mahfud MD.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK