Mahfud MD Beri Peringatan Tegas untuk Pelaku Pembakaran Hutan, Jangan Main-main
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan.
Dia juga mengaku sudah memerintahkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjerat pembakar hutan dengan hukum pidana.
Hal itu disampaikan Mahfud seusai seusai Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Penanggulangan Karhutla 2022 di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (28/7).
"Sekarang kami akan tindak tegas. Kami tadi sudah memastikan dengan kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, penindakan tegas. Pendekatannya melalui hukum administrasi negara, hukum perdata dan hukum pidana," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, para korporasi yang melakukan pembakaran hutan akan ditindak tegas secara administrasi.
Salah satunya yakni pencabutan izin sebelum dibawa ke ranah hukum.
"Ini kami akan bersungguh-sungguh. Kami akan terbuka dari gedung ini. Jangan main-main," lanjutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi tempat-tempat yang agak rawan kebakaran hutan.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan.
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri