Mahfud MD Berkata Begini soal Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang
jpnn.com, BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah masih mempelajari dugaan pelanggaran di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Mahfud seusai mengisi kuliah umum dengan tema "Peran Undang-Undang Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi" di Kampus Universitas Pasundan (Unpas) Kota Bandung, Kamis (22/6).
"Masih dipelajari karena itu kan fenomena yang baru. Kita enggak boleh sembarangan menyikapi tanpa mendalami. Kami sedang mendalami itu semua," ucapnya.
Soal dugaan pelanggaran di pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu, Mahfud MD mengaku masih didalami.
"Masih didalami. Kalau ada pelanggaran, siapa pun (harus taat hukum) di seluruh Indonesia. Tetapi apa betul ada pelanggaran atau tidak nanti kami dalami," tuturnya.
Mahfud juga menanggapi sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu yang menyatakan syariat yang digunakan Ponpes Al Zaytun sangat berbeda dengan ajaran Islam pada umumnya, baik salat, puasa, maupun haji.
Menurut dia, pemerintah akan mendalami dugaan ketidaksesuaian tersebut dari berbagai aspek.
"Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag. Kan begitu. Kami belum tahu masalahnya di mana sebenarnya," ucap Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD berkata begini soal dugaan pelanggaran di Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang yang menjadi sorotan.
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power