Mahfud MD Bersaksi Ringankan Agus Condro
Kamis, 26 Mei 2011 – 12:17 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membuktikan tekadnya untuk bersakasi di PN Tipikor. Kehadiran Mahfud menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Agus Condro, mantan politisi PDIP yang tersangkut kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom.
Dalam kesaksiannya, Mahfud berpendapat bahwa menurut hukum Agus Condro layak mendapat keringanan, karena dia berhasil membuka kasus korupsi yang besar. Sebab, berdasar pengakuan Agus Condro, akhirnya KPK berhasil mengungkap adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan, saat terdakwa menceritakan padanya tentang kasus suap tersebut, terdakwa tidak secara langsung mengatakan bahwa dia melakukan tindak korupsi.
"Saya hanya menyimpulkan saja. Kalau dia mengatakan 'saya korupsi' saya kira itu terlalu vulgar. Saya yang mengatakan padanya kalau itu perbuatan korupsi," beber Mahfud menanggapi pertanyaan hakim.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membuktikan tekadnya untuk bersakasi di PN Tipikor. Kehadiran Mahfud menjadi saksi meringankan untuk
BERITA TERKAIT
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024