Mahfud MD Bersaksi Ringankan Agus Condro
Kamis, 26 Mei 2011 – 12:17 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membuktikan tekadnya untuk bersakasi di PN Tipikor. Kehadiran Mahfud menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Agus Condro, mantan politisi PDIP yang tersangkut kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Miranda S Goeltom.
Dalam kesaksiannya, Mahfud berpendapat bahwa menurut hukum Agus Condro layak mendapat keringanan, karena dia berhasil membuka kasus korupsi yang besar. Sebab, berdasar pengakuan Agus Condro, akhirnya KPK berhasil mengungkap adanya dugaan suap dalam pemilihan DGS Bank Indonesia pada tahun 2004 lalu.
Pada kesempatan itu, Mahfud juga mengatakan, saat terdakwa menceritakan padanya tentang kasus suap tersebut, terdakwa tidak secara langsung mengatakan bahwa dia melakukan tindak korupsi.
"Saya hanya menyimpulkan saja. Kalau dia mengatakan 'saya korupsi' saya kira itu terlalu vulgar. Saya yang mengatakan padanya kalau itu perbuatan korupsi," beber Mahfud menanggapi pertanyaan hakim.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membuktikan tekadnya untuk bersakasi di PN Tipikor. Kehadiran Mahfud menjadi saksi meringankan untuk
BERITA TERKAIT
- Bibit Siklon Tropis Muncul, BMKG Beri Sinyal Potensi Cuaca Esktrem
- Peringatan HPN 2025, Ibas: Pers Memainkan Peran Strategis
- Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo: Tidak Ada Korban Jiwa
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Honorer Gagal PPPK Sudah Ketemu, Ini 5 Posisinya, tetapi Ada yang Bikin Gelisah
- Penetapan Tersangka Hasto Cuma Mendaur Ulang Cerita yang Tak Terbukti di Pengadilan
- Ada Perubahan soal Iuran KORPRI, Seluruh ASN Wajib Tahu