Mahfud MD Bicara Pemindahan Ibu Kota dari Sisi Hukum Tata Negara
Senin, 02 September 2019 – 22:19 WIB
"Yang penting kalau nanti semua sudah siap, barulah pemindahan yang resmi dilakukan dengan pembentukan UU baru atau perubahan terhadap UU yang sudah ada. Kami yakin selama pemerintah konsisten dan cermat dalam melaksanakan perencanaan ini, maka semua akan selesai dengan baik," jelasnya.
Baca Juga:
Yang terpenting lagi, tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam rencana itu karena pemindahan resminya secara yuridis baru dilakukan nanti dengan UU ketika sudah benar-benar akan pindah. (fat/jpnn)
Prof Mohammad Mahfud MD menyinggung rencana pemindahan ibu kota negara dari sisi hukum tata negara, ketika berbicara di depan Presiden Joko Widodo alias Jokowi,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada