Mahfud MD Bilang Masalah Honorer Bikin Pusing, Salah Siapa sih, Pak?

jpnn.com - JAKARTA – Berbicara mengenai UU ASN 2023 pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menko Polhukam Mahfud MD mengakui pemerintah dibikin pusing dengan masalah honorer.
Diketahui, salah satu substansi UU ASN 2023 ialah tentang penyelesaian masalah honorer, yang arahnya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Semula, Mahfud MD mengatakan UU ASN yang telah disahkan para Rapat Paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023 akan mengakhiri masalah honorer di Indonesia.
Mahfud MD mengatakan perekrutan tenaga honorer di berbagai daerah yang tidak bisa dibendung selama ini cukup membuat anggaran pemerintah kewalahan.
"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (6/10).
Mahfud MD menilai, masalah tenaga honorer muncul sejak masa Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY dalam kampanye Pilpres 2024 menjanjikan bakal mengangkat seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia menjadi ASN.
"Pak SBY memenuhi janjinya. Pada waktu itu diangkat 870 ribu orang honorer langsung menjadi PNS. Masih ada sisanya kalau enggak salah 50 ribu orang yang mau diangkat pada tahun itu tapi masih disuruh memenuhi syarat apa gitu," kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyampaikan pernyataan soal UU ASN 2023, kaitannya dengan jumlah honorer yang terus membengkak.
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru