Mahfud MD Bilang Masalah Honorer Bikin Pusing, Salah Siapa sih, Pak?
![Mahfud MD Bilang Masalah Honorer Bikin Pusing, Salah Siapa sih, Pak?](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/03/29/menkopolhukan-sekaligus-ketua-komite-tppu-mahfud-md-saat-rap-rhvb.jpg)
Honorer di Zaman SBY
Di zaman pemerintahan SBY, memang ada pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, yang diatur PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS.
PP tersebut diteken SBY pada 11 November 2005, atau sekitar 1 tahun setelah resmi menjadi presiden.
Pengangkatan honorer menjadi PNS di zaman Pak SBY, berdasar PP 48 Tahun 2005, menggunakan prinisp memprioritaskan honorer usia paling tua dan masa pengabdian paling lama.
Hanya honorer dengan masa pengabdian minimal 20 tahun yang diangkat menjadi CPNS melalui seleksi administrasi.
Untuk honorer dengan masa pengabdian 5 tahun hingga 20 tahun, mekanisme seleksi dengan menjawab pertanyaan soal tata pemerintahan. Begitu juga bagi honorer dengan masa pengabdian 1 tahun hingga 5 tahun.
Ketentuan tersebut diatur di Pasal 3 dan Pasal 4 PP 48 Tahun 2025.
Disebutkan juga di PP 48/2005 bahwa pengangkatan honorer menjadi CPNS dilakukan secara bertahap hingga 2009.
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi Pasal 8 PP 48 Tahun 2005.
Mahfud MD menyampaikan pernyataan soal UU ASN 2023, kaitannya dengan jumlah honorer yang terus membengkak.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK